LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mempermudah investor berinvestasi di daerah tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agam, Agusnadi, mengatakan kemudahan yang diberikan berupa insentif pajak dan keringanan retribusi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal.
“Insentif diberikan berdasarkan rekomendasi tim yang dibentuk, dan tim akan turun ke lokasi untuk memastikan syarat terpenuhi,” kata Agusnadi, Minggu (16/11).

















