Begini bunyi SE tersebut:
- Guru kelas/guru mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.
- Orang tua siswa menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh siswa ke sekolah.
- Ketika orang tua siswa menjemput materi pelajaran, harap menyerahkan tugas siswa yang sudah dikerjakan pada minggu sebelumnya.
- Kepala sekolah mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa.
- Korwil dan pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan edaran ini agar dapat berjalan dengan baik.
- Edaran ini berlaku efektif terhitung tanggal 11 Februari 2022. (*/rdr)
Halaman 2 dari 2

















