JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menegur keras Meta Platforms karena rendahnya kepatuhan dalam menangani konten judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di Indonesia.
Teguran itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindak konten ilegal hanya mencapai 28,47 persen, menjadikannya salah satu platform dengan kepatuhan terendah di Indonesia. Platform di bawah Meta, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, memiliki basis pengguna yang sangat besar, masing-masing sekitar 112 juta pengguna.
“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia, tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” tegas Meutya Hafid. Pemerintah menilai pembiaran konten ilegal berpotensi memicu perpecahan sosial, melemahkan demokrasi, dan membahayakan ketertiban umum.
Secara hukum, pemerintah merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40, yang memberi kewenangan negara untuk mencegah dan menangani penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Menkomdigi menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab penuh atas keamanan ruang digital masyarakat. Pemerintah mendesak Meta untuk memperkuat sistem moderasi konten serta mempercepat penghapusan konten negatif dan ilegal guna memitigasi risiko judi online, disinformasi, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual. (rdr)






