GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Budaya menjaga kehormatan keluarga atau honor culture di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, dinilai masih menjadi salah satu faktor yang membuat kasus kekerasan terhadap perempuan jarang muncul ke ruang publik.
Struktur sosial yang menjunjung tinggi kerahasiaan keluarga membuat banyak korban memilih diam, meskipun berbagai instrumen perlindungan telah tersedia.
Kondisi ini juga berpengaruh pada penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun bentuk kekerasan lain terhadap perempuan dan anak laki-laki dan perempuan.
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega menyebutkan bahwa upaya pengawasan dari legislatif dan eksekutif terhadap perlindungan perempuan dan anak sebenarnya telah berjalan.
Namun, budaya masyarakat yang sangat menjaga nama baik keluarga sering membuat kasus kekerasan tidak terungkap ke publik.
Menurut Adrianus, masyarakat Nias memiliki tradisi yang kuat dalam melindungi kehormatan keluarga sehingga persoalan internal, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, cenderung diselesaikan secara tertutup.
“Struktur masyarakat dan adat kita memang sangat menjaga kerahasiaan keluarga,” kata Adrianus kepada jurnalis di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Senin (9/3/2026).
Ia menilai kondisi tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada perempuan agar berani menyuarakan pengalaman kekerasan yang mereka alami.
Langkah itu penting agar korban dapat memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan yang memadai. Adrianus juga mengakui bahwa rasa takut sering menjadi alasan perempuan enggan melaporkan kekerasan yang dialami.
Dalam banyak kasus, pelaku merupakan orang yang dekat dengan korban sehingga muncul tekanan sosial maupun keluarga untuk menyelesaikan masalah secara internal.
Selain itu, dukungan keluarga sering kali lebih mengarah pada penyelesaian di lingkup rumah tangga dibandingkan membawa kasus ke jalur hukum. Situasi ini membuat banyak kasus tidak tercatat secara resmi.
Ia menegaskan bahwa pola pikir tersebut perlu berubah. Perempuan harus memiliki keberanian untuk bersuara ketika mengalami kekerasan, sementara masyarakat perlu menciptakan lingkungan yang mendukung korban.
“Kesadaran kita melindungi keluarga sebagai bagian dari suku Nias itu baik, tetapi perempuan juga harus berani bersuara. Untuk anak-anak, masyarakat harus lebih proaktif memberikan perlindungan,” ujarnya.
Adrianus juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Ia menyebutkan bahwa berbagai lembaga pendukung sebenarnya telah tersedia, seperti Rumah Aman, layanan P5A di Pemerintah Kota Gunungsitoli, serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian.
Meski demikian, ia menilai layanan tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan karena banyak korban tidak melaporkan kasus yang dialami.
“Kadang perempuan tidak mencuatkan kasusnya sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi tidak maksimal,” katanya.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2025 terdapat 213 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Gunungsitoli.
Jumlah tersebut diperkirakan belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Banyak pihak menilai kasus kekerasan di wilayah ini seperti fenomena gunung es, di mana sebagian besar kasus tidak muncul ke permukaan.
Catatan Obor Semangat Daya (OSEDA) di Nias menunjukkan bahwa pada awal tahun ini saja sudah terdapat delapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
General Manager OSSEDA, Asmani Lahagu, mengatakan dua korban kekerasan bahkan baru-baru ini harus mendapatkan pendampingan di Rumah Aman.
“Kemarin ada dua kasus dan para korban sedang berada di Rumah Aman untuk mendapatkan pendampingan serta advokasi,” ujar Asmani saat mengikuti aksi damai Hari Perempuan Internasional di Kota Gunungsitoli. (rdr-tanhar)






