LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat mengamankan 48 unit kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong selama 20 hari pelaksanaan Ramadhan 1447 Hijriah karena dinilai mengganggu pelaksanaan Shalat Tarawih.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kanit Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Satlantas Polres Agam Aiptu Codi Ibdrahim di Lubukbasung, Selasa, mengatakan seluruh kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Agam.
“Seluruh barang bukti kendaraan kita amankan, walaupun pengendara membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM),” katanya.
Ia menjelaskan kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat saat melaksanakan ibadah Shalat Tarawih.
Puluhan kendaraan itu diamankan di sejumlah lokasi di Lubukbasung, di antaranya kawasan Sport Center Bukit Bunian, GOR Rang Agam, serta kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Agam di sekitar Masjid Agung Nurul Falah.
“Seluruh kendaraan tersebut kita tilang dan pemilik diminta mengganti knalpot racing dengan knalpot standar,” ujarnya.
Ia menambahkan, sidang tilang terhadap kendaraan tersebut akan dilaksanakan setelah Idul Fitri guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Sebelum kendaraan diambil kembali, para pemilik juga diminta membuat surat pernyataan bersedia melepas knalpot racing dan tidak memasangnya kembali.
Selain itu, pengendara diminta melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai aturan.
Codi mengatakan penertiban tersebut dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan.
“Kegiatan ini kami lakukan setiap malam untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah,” katanya. (rdr/ant)






