MEDAN, RADARSUMBAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Tunas bertajuk “Gerakan Edukasi Perlindungan Anak di Era Digital” di Kota Medan, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya para pendidik, orang tua, dan komunitas terhadap pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Bimtek ini dihadiri sekitar 200 peserta dari kalangan pelajar, komunitas pendidikan, termasuk guru dari berbagai sekolah di Medan.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan semua pihak, terutama keluarga dan lingkungan pendidikan.
“Di era digital saat ini, anak-anak tumbuh bersama teknologi. Karena itu, tanggung jawab kita bukan hanya membatasi, tetapi juga membekali mereka dengan literasi digital yang kuat agar dapat menggunakan teknologi secara aman, sehat, dan produktif,” ujar Raline.
Menurutnya, hadirnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) menjadi langkah penting pemerintah untuk memastikan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Regulasi ini mendorong platform digital untuk meningkatkan tanggung jawab dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet.
“Menunda anak masuk platform media sosial dapat diibaratkan seperti anak yang baru belajar sepeda, masih belum lincah dan kurang waspada sehingga tidak diperbolehkan langsung bermain di jalan raya yang ramai kendaraan.”
“Jadi usia yang dinilai paling tepat untuk memiliki akses ke ruang media sosial yang kompleks ini adalah sekitar 16 tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah bersifat preventif untuk bergerak dan bekerja cepat sebelum jatuhnya korban yang lebih banyak.
Survei menunjukkan sekitar 60% Gen Z pernah melakukan pembelian online secara impulsif yang membuat mereka semakin rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi digital karena platform dirancang untuk mendorong mengambil keputusan finansial yang cepat.
Pemerintah telah menerima banyak masukan dari berbagai masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak, seperti kecanduan digital, penipuan online, paparan konten negatif, perundungan siber, tersebarnya data pribadi, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda sehingga menjadi dasar dibuatnya PP Tunas ini.
“Hari ini, walaupun internet memberikan banyak kemudahan, keuntungan dan peluang, tetapi justru beberapa negara Eropa mulai menyadari resiko negatif bagi tumbuh kembang anak.”
“Yang patut kita banggakan Indonesia salah satu yang pertama di Asia yang sadar untuk tegas membatasi akses internet ini melalui PP Tunas,” tambahnya.
Berdasarkan data BPS 2024, lanjutnya, menunjukkan 46% persen anak usia dini sudah mengakses internet. Ini berarti hampir 110 juta anak Indonesia telah menjadikan ruang digital sebagai ruang tumbuh baru bagi generasi Indonesia.
Data APJII, sekitar 22% pengguna pernah mengalami penipuan di ruang digital yang menunjukkan bahwa resiko penipuan di internet sangat besar.
Ditambah banyaknya penggunaan akun anonim yang menyebabkan merasa tidak perlu bertanggung jawab dan beretika ketika bermedia sosial.
“Bagaimana kita bersikap sehari-hari perlu juga diterapkan di internet. Ada saringan moral, etika berkomunikasi, dan status kita sebagai pelajar yang perlu disadari dan diterapkan sebagai rasa tanggung jawab diri ketika berselancar di dunia digital,” ujarnya.
Melalui kegiatan bimtek ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai substansi kebijakan PP Tunas, berbagai potensi risiko yang dihadapi anak di ruang digital, serta peran guru dan orang tua dalam membangun budaya digital yang sehat. (rdr)





