BERITA

Menaker Imbau Perusahaan Patuhi Aturan THR dan BHR 2026

7
×

Menaker Imbau Perusahaan Patuhi Aturan THR dan BHR 2026

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh industri mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi atau kurir ojek online (ojol).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan THR Tahun 2026 bagi pekerja/buruh, serta SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang BHR Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan aplikasi.

“Pemerintah mengimbau, termasuk BHR bagi teman-teman ojol. Kami berharap setiap industri dan perusahaan aplikasi dapat mematuhi ketentuan ini,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Besaran THR diatur secara jelas dan tidak boleh dicicil, serta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Sementara itu, BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi dalam 12 bulan terakhir, dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

“Perusahaan aplikasi diimbau transparan dalam perhitungan BHR, dan pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” tambah Yassierli. (rdr/ant)