SUMBARHEADLINE

Mulyadi Muslim: Jamari Chaniago Benar, Gelar Adat Minangkabau Jangan Diobral

58
×

Mulyadi Muslim: Jamari Chaniago Benar, Gelar Adat Minangkabau Jangan Diobral

Sebarkan artikel ini
Ustad Mulyadi Muslim. (dok. istimewa)
Ustad Mulyadi Muslim. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Umum MUI Kota Padang sekaligus fungsionaris Bakor KAN dan LKAAM Sumatra Barat (Sumbar) H. Mulyadi Muslim Dt Said Marajo menilai pernyataan Menko Polkam Djamari Chaniago yang mengingatkan pentingnya menjaga marwah adat Minangkabau patut menjadi perhatian bersama ninik mamak dan lembaga adat di ranah Minang.

Menurut Mulyadi Muslim, gelar soko pangulu maupun gelar kehormatan dalam adat Minangkabau pada hakikatnya tidak boleh diberikan secara sembarangan. Apalagi jika didorong oleh kepentingan politik, kepentingan pribadi, ataupun kehendak organisasi tertentu.

“Gelar soko pangulu dan gelar kehormatan sejatinya tidak boleh diobral. Itu adalah marwah adat yang harus dijaga. Tidak boleh diberikan hanya karena kepentingan politis atau keinginan pribadi maupun organisasi,” kata Mulyadi yang juga anggota DPRD Kota Padang, Kamis (12/3/2026).

Mulyadi Muslim menjelaskan, dalam adat Minangkabau pengangkatan gelar soko pangulu harus melalui proses yang benar, yakni berdasarkan kesepakatan kaum atau suku. Proses tersebut, kata dia, harus lahir dari bawah melalui anak kemenakan suatu kaum atau persukuan.

“Gelar soko harus sakato kaum, mambasuik dari bawah oleh anak kemenakan suatu kaum. Tidak boleh dihalang-halangi atau diintervensi oleh organisasi adat seperti KAN ataupun lembaga adat lainnya,” ujar Ketua DPD PKS Kota Padang ini.

Namun demikian, menurut Mulyadi, lembaga adat tetap memiliki peran untuk membantu dan memfasilitasi agar proses adat berjalan dengan baik. Lembaga adat, kata dia, harus memastikan prosesi tagak pangulu berlangsung lancar.

“Lembaga adat membantu dan memfasilitasi. Jika ada persoalan, maka datuak pucuak dan limbago nagari harus mencarikan jalan keluarnya. Karena fungsi ninik mamak memang kusuik manyalasai, karuah manjaniahkan,” jelas anggota Komisi IV DPRD Padang.

Terkait gelar kehormatan, Mulyadi menilai gelar tersebut memang dapat diberikan kepada orang yang berjasa bagi ranah Minang dan masyarakatnya. Namun proses pemberiannya harus melalui kajian yang objektif dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Gelar kehormatan diberikan kepada orang yang memang berjasa ke ranah Minang dan masyarakatnya, berdasarkan masukan serta kajian yang objektif.”

“Tidak boleh buru-buru. Dalam adat disebut diparabunkan dulu, karena bisa saja ada hal-hal yang belum diketahui, terutama terkait kepribadian dan karakter calon penerima,” katanya.

Mulyadi juga menegaskan, pemberian gelar kehormatan tidak boleh semata-mata karena seseorang sedang menjabat sebagai pejabat di Sumatera Barat.

“Tidak boleh hanya karena dia pejabat di Sumatera Barat lalu diberi gelar kehormatan. Harus dilihat jasa dan kontribusinya terhadap masyarakat Minangkabau,” ujarnya.

Secara khusus, Mulyadi menilai tokoh seperti Jamari Chaniago yang berasal dari Minangkabau kurang tepat jika diberikan gelar kehormatan adat.

“Karena beliau orang Minang, sebenarnya tidak cocok diberi gelar kehormatan. Yang lebih tepat adalah menjadi pangulu bagi kaum atau sukunya,” kata Mulyadi.

Namun demikian, menurutnya hal tersebut sangat bergantung pada kesepakatan kaum serta kesiapan pribadi yang bersangkutan untuk memikul amanah sebagai pangulu.

“Menjadi pangulu adalah amanah besar. Idealnya pangulu tinggal di kampung, dekat dengan kaumnya, sehingga bisa menjalankan fungsi ninik mamak dalam mengayomi anak kemenakan dan menghidupkan nilai-nilai adat di tengah masyarakat,” tutupnya. (rdr)