JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Staquf, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (12/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi sejak siang hari. Ia ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.
Sebelum dibawa pergi, Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.
Di halaman gedung, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut mengawal proses pemeriksaan.
Mereka meneriakkan dukungan kepada Yaqut dan menilai penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Sebelumnya pada Kamis siang, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah permohonan praperadilannya ditolak hakim.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan jaket krem dan peci hitam.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” kata Yaqut saat tiba di lokasi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Keduanya sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. (rdr/ist)






