DAERAH

Ranperda RTRW Kota Gunungsitoli, Ridwan Zega: DPRD Arahkan Tata Kota Tertib-Aman Risiko Bencana

30
×

Ranperda RTRW Kota Gunungsitoli, Ridwan Zega: DPRD Arahkan Tata Kota Tertib-Aman Risiko Bencana

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Kota Gunungsitoli, Ridwan Zega saat mengikuti rapat kerja Pansus Ranperda RTRW Kota Gunungsitoli 2023-2043. (Dok. Radarsumbar/putra)
Wakil Ketua I DPRD Kota Gunungsitoli, Ridwan Zega saat mengikuti rapat kerja Pansus Ranperda RTRW Kota Gunungsitoli 2023-2043. (Dok. Radarsumbar/putra)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah bersama DPRD Kota Gunungsitoli baru-baru ini membahas draft Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunungsitoli 2023-2043 yang diproyeksikan membentuk wajah baru kota dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang.

Pembaruan tata ruang tersebut diharapkan mampu menciptakan penataan kota yang lebih tertib, nyaman, serta membuka peluang investasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Ridwan Zega, mengatakan pembahasan yang sedang berlangsung dan akan tuntas di lembaga legislatif menjadi langkah awal dalam menentukan arah pembangunan kota ke depan.

Menurutnya, kebijakan tata ruang tidak hanya disusun berdasarkan kebutuhan daerah, tetapi juga harus merujuk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ridwan menjelaskan bahwa pembahasan RTRW di DPRD saat ini mulai mengarah pada penentuan konsep tata kota yang lebih terencana. Penataan ruang dinilai penting untuk menciptakan kenyamanan masyarakat sekaligus memastikan penempatan lokasi pembangunan secara tepat.

“Tata kota yang baik akan memberikan dampak ekonomi bagi daerah. Dengan pengaturan ruang yang jelas, Gunungsitoli berpotensi menarik minat investor untuk menanamkan modal di berbagai sektor pembangunan,” ucapnya memberikan pandangan, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga  Ranperda RPJMD Kota Padang Tahun 2025-2029 Disahkan Pemko dan DPRD

Selain itu, Ranperda RTRW yang bakal jadi Perda juga mencakup pengaturan pembangunan di kawasan pesisir. Pemerintah berupaya membatasi pembangunan di wilayah sempadan pantai guna mengurangi potensi risiko bencana alam.

Menurut Ridwan, pemerintah telah menetapkan batasan pemanfaatan kawasan tersebut untuk menghindari korban apabila terjadi abrasi, banjir rob, maupun gempa tektonik yang dapat memicu gelombang tinggi.

Dalam draft RTRW yang tengah dibahas, terdapat sejumlah perubahan terkait penetapan kawasan strategis. Beberapa di antaranya meliputi kawasan industri, pergudangan, penetapan batas wilayah, kawasan hutan, hingga sempadan pantai.

Terungkap beberapa rencana pengembangan kawasan industri diarahkan ke wilayah Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Kedua kawasan tersebut dinilai memiliki potensi karena berada dekat dengan fasilitas transportasi utama.

Gunungsitoli Utara berdekatan dengan Pelabuhan Angin di Jalan Yos Sudarso Ujung, Ombolata Ulu, sedangkan Gunungsitoli Idanoi berada dekat dengan Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro di Jalan Raya Pelud Binaka, Desa Fowa.

Baca Juga  DPRD Sumbar dan Gubernur Mahyeldi Sahkan Ranperda Kemudahan Berusaha dan Pesantren

“Keberadaan dua pelabuhan itu dinilai mendukung pengembangan kawasan industri dan pergudangan,” cakap Zega.

Sebagian ketentuan RTRW sebelumnya tetap dipertahankan, sementara beberapa bagian lainnya mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan pembangunan kota.

Kota Gunungsitoli sendiri sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli Tahun 2011–2031.

Namun perkembangan pembangunan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir mendorong pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan tata ruang.

Menyinggung fenomena penimbunan kawasan pantai oleh sebagian masyarakat. Menurut Ridwan aktivitas tersebut masih menjadi perhatian dan pembahasan karena proses RTRW belum sepenuhnya difinalisasi dan akan jadi Perda.

Dalam kacamata berpikirnya, pemanfaatan kawasan pantai untuk kepentingan pribadi maupun umum masih dapat dimaklumi selama tidak melanggar aturan serta tidak merusak ekosistem laut dan lingkungan sekitar.

Meski demikian, ia berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat mengawasi secara ketat batas pemanfaatan kawasan sempadan pantai, khususnya terhadap aktivitas reklamasi yang dilakukan masyarakat di belakang rumah mereka. (rdr-tanhar)