GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Aparat kepolisian menyiapkan pemanggilan ulang terhadap pihak terlapor dalam kasus gigitan anjing yang menimpa seorang bocah berusia lima tahun berinisial IZ di Desa Bitaya, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
Langkah ini dilakukan penyidik untuk melengkapi proses penyelidikan serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Penyelidikan perkara tersebut kini ditangani oleh penyidik Polsek Afulu setelah keluarga korban secara resmi melaporkan kejadian itu pada 19 Februari 2026. Kepolisian sebelumnya juga memfasilitasi upaya penyelesaian melalui mediasi yang melibatkan pemerintah desa.
Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara keluarga korban dan pemilik anjing.
Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, menjelaskan penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan insiden tersebut. Polisi memanggil keluarga korban, saksi, serta tetangga korban untuk dimintai klarifikasi.
“Kami telah meminta keterangan dari keluarga korban, saksi, serta tetangga korban sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan,” kata Motivasi Gea, Sabtu (14/3/2026).
Menurut dia, penyidik akan kembali memanggil pihak terlapor dalam waktu dekat guna melengkapi rangkaian pemeriksaan. Informasi mengenai pemanggilan tersebut, lanjut Motivasi, diperoleh dari Kapolsek Afulu.
“Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujarnya.
Pemanggilan ulang tersebut bertujuan memperjelas kronologi kejadian sekaligus memastikan penanganan perkara berlangsung secara objektif.
Peristiwa gigitan anjing itu terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bitaya. Saat kejadian, korban berada di sekitar rumah kerabatnya yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah keluarganya.
Seorang warga yang melihat kejadian tersebut segera memberitahukan kepada orang tua korban. Mendengar kabar itu, ibu korban langsung bergegas menuju lokasi dan mendapati anaknya dalam kondisi menangis dengan luka gigitan di bagian paha.
Ayah korban, Sadirma Zalukhu, mengatakan keluarga segera membawa anaknya ke Puskesmas Afulu untuk mendapatkan penanganan medis.
“Setelah diperiksa dokter di puskesmas, anak kami dinyatakan mengalami luka gigitan hewan atau vulnus morsum,” kata Sadirma.
Setelah insiden itu, keluarga korban mendatangi rumah pemilik anjing yang berinisial FSZ untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban. Namun, menurut Sadirma, tanggapan yang diterima keluarganya tidak sesuai dengan harapan.
“Istri saya datang ke rumah tetangga itu, tetapi dia mengatakan tidak pernah menyuruh anjing peliharaannya menggigit anak kami,” ujar Sadirma mengutip pernyataan terlapor.
Karena tidak memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan, keluarga korban akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Afulu agar mendapatkan penanganan hukum.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (rdr/tanhar)






