SUMBAR

Kurangi Risiko Kecelakaan, KAI Sumbar Gencarkan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

1
×

Kurangi Risiko Kecelakaan, KAI Sumbar Gencarkan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

Sebarkan artikel ini
KAI Divre II Sumbar kolaborasi dengan komunitas sosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang. (ANTARA/HO-KAI Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang selama masa Angkutan Lebaran 2026. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi keselamatan guna meminimalisir potensi kecelakaan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melaksanakan sosialisasi keselamatan di empat titik perlintasan sebidang.

Lokasi tersebut yakni perlintasan Km 11+500 petak jalan Padang–Tabing serta perlintasan Km 42+8/9, Km 43+800, dan Km 45+5/6 pada petak jalan Lubuk Alung–Kayutanam.

Pada Senin (16/3), KAI Divre II Sumbar kembali menggelar kegiatan serupa dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api Sumatrain serta Transport for Padang. Sosialisasi dilaksanakan di perlintasan sebidang Km 1+3/4 petak jalan Padang–Pulau Air atau Perlintasan Tarandam.

Baca Juga  Pertemuan DHD Sumbar dan Sumut, Gubernur Mahyeldi Telisik Koneksi Sejarah Kedua Daerah

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan menggunakan pengeras suara, memasang spanduk bertema keselamatan, serta membagikan stiker berisi pesan “Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Kondisi Aman, Lanjutkan Perjalanan”.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api serta lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang.

Selain sosialisasi keselamatan, KAI Divre II Sumbar juga membagikan takjil dan suvenir kepada pengguna jalan sebagai bentuk kepedulian di bulan Ramadhan.

Reza menjelaskan hingga Maret 2026 pihaknya telah melaksanakan lima kegiatan sosialisasi keselamatan, baik di perlintasan sebidang maupun di lingkungan sekolah di sekitar jalur operasional kereta api.

Menurutnya, berbagai perangkat keselamatan seperti palang pintu, rambu berhenti, papan peringatan, serta semboyan 40 atau klakson masinis akan lebih efektif jika didukung kedisiplinan pengguna jalan.

Baca Juga  Pemkab Agam Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkotika ke Sekolah dan Tempat Ibadah

Ia menegaskan keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat.

“Pelanggaran di perlintasan tidak hanya berisiko bagi pengguna jalan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan awak kereta api yang sedang bertugas,” ujarnya.

Reza menambahkan pelanggaran di perlintasan sebidang juga merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kunci utama keselamatan adalah disiplin dan kesadaran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi jalur kereta api,” katanya. (rdr/ant)