JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan penguatan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memantau proses di SPPG. Kini kami menambah komponen pengawasan melalui Kejagung, khususnya jaringan intelijen yang tersebar hingga ke daerah,” ujarnya usai pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Dadan, keterlibatan Jamintel dinilai strategis karena memiliki jaringan hingga tingkat daerah, termasuk kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, pengawasan menjadi krusial mengingat besarnya anggaran yang disalurkan ke SPPG. Dana tersebut dikirim setiap bulan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui virtual account ke unit SPPG yang saat ini telah mencapai 25.570 unit di seluruh Indonesia.
“Rata-rata setiap SPPG di wilayah Jawa dan Sumatera menerima sekitar Rp1 miliar per bulan. Untuk daerah dengan biaya tinggi seperti Papua dan kawasan timur, nilainya bisa lebih besar,” katanya.
Selain menggandeng Kejagung, BGN juga telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap seluruh pengeluaran program.
Dadan menegaskan, seluruh mitra pelaksana diminta menggunakan anggaran sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Kami harapkan anggaran digunakan secara optimal dan transparan dalam pelaksanaan Program MBG,” ujarnya. (rdr/ant)






