JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah mempercepat penyaluran berbagai tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) sebagai bagian dari penguatan layanan pendidikan nasional.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, lebih dari Rp18 triliun telah disalurkan kepada sekitar 1,6 juta guru di seluruh Indonesia. Penyaluran ini sekaligus menandai dimulainya skema baru pembayaran tunjangan yang dilakukan setiap bulan.
Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut mengubah mekanisme lama dari triwulanan menjadi bulanan. Langkah ini dinilai strategis untuk memberikan kepastian hak serta meningkatkan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan percepatan penyaluran merupakan bagian dari reformasi layanan pemerintah di sektor pendidikan.
“Mulai 2026, penyaluran tunjangan dilakukan setiap bulan agar memberikan kepastian kepada para guru atas haknya. Ini bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi guru dalam mendidik generasi bangsa,” ujar Nunuk dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).
Menurut dia, perubahan skema ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga mendukung proses pembelajaran di kelas. Dengan kepastian penerimaan tunjangan, guru diharapkan dapat lebih fokus mengajar tanpa terbebani ketidakpastian finansial.
Ia menambahkan, pemenuhan hak secara lebih cepat diharapkan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Kami berharap guru dapat lebih optimal dalam memberikan layanan terbaik bagi murid,” katanya.
Pada triwulan pertama 2026, pemerintah menyalurkan tiga jenis tunjangan utama, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada sekitar 1,6 juta guru senilai Rp18 triliun, Dana Tambahan Penghasilan (DTP) untuk sekitar 20 ribu guru sebesar Rp14,8 miliar, serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi sekitar 62 ribu guru sebesar Rp641,6 miliar.
Distribusi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjangkau seluruh kategori guru, termasuk yang bertugas di wilayah perbatasan, terpencil, dan terluar. (rdr)






