JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 567 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar di Wilayah I (Sumatera).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 450 SPPG telah kembali beroperasi setelah memperbaiki standar operasional prosedur (SOP), sementara 117 lainnya masih dalam proses evaluasi lanjutan.
Langkah ini menegaskan komitmen BGN terhadap prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, mengatakan penghentian operasional merupakan bagian dari penegakan standar yang dilakukan secara sistematis dan terukur.
“Penghentian operasional dilakukan berbasis indikator evaluasi yang ketat guna memastikan seluruh SPPG memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta prinsip tata kelola yang akuntabel,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
BGN menyebutkan, rincian teknis temuan di lapangan, termasuk variasi kendala pada masing-masing SPPG, masih dalam proses pendalaman dan verifikasi sehingga belum sepenuhnya dipublikasikan.
Dalam upaya perbaikan, BGN tidak hanya menerapkan sanksi administratif, tetapi juga melakukan pembinaan dan asistensi teknis secara intensif.
“Setiap SPPG yang dihentikan operasionalnya wajib melalui proses pembinaan agar dapat segera memenuhi standar dan kembali beroperasi secara optimal,” kata Harjito.
Selain itu, BGN memperkuat sistem monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi menurunkan kualitas layanan maupun kepercayaan publik,” tegasnya. (rdr/ant)






