PADANG

One Way Padang–Padang Panjang Resmi Berlaku, Ini Jadwal dan Titik Penyekatannya

82
×

One Way Padang–Padang Panjang Resmi Berlaku, Ini Jadwal dan Titik Penyekatannya

Sebarkan artikel ini
Pengendara diminta berhati-hati saatelintasi jalur Padang-Bukittinggi saat pemberlakuan sistem satu arah. (Foto: Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di ruas Padang–Padang Panjang mulai Kamis (19/3/2026).

Kebijakan ini diambil untuk mengurai kemacetan parah yang setiap tahun terjadi saat arus mudik Lebaran, di mana waktu tempuh pada jalur tersebut kerap membengkak hingga 10 jam.

Peresmian pemberlakuan sistem satu arah dilakukan di kawasan exit Tol Padang–Sicincin, Tarok City, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Berdasarkan hasil evaluasi sejak 2022, jalur Padang–Bukittinggi menjadi titik dengan tingkat kejenuhan kendaraan tertinggi selama periode libur Lebaran. Tanpa rekayasa lalu lintas yang signifikan, kapasitas jalan dinilai tidak lagi mampu menampung lonjakan kendaraan pemudik dan wisatawan.

Baca Juga  Tol Fungsional Padang-Sicincin Siap Beroperasi Selama Lebaran 2025

Jadwal Operasional

Otoritas menetapkan pembagian waktu sebagai berikut:

  • Pukul 10.00–14.00 WIB: Arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang
  • Pukul 14.00–18.00 WIB: Arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang

Penyekatan dilakukan di dua titik utama, yakni simpang exit Tol Tarok City untuk kendaraan dari arah Padang dan Simpang Padang untuk kendaraan dari arah Padang Panjang.

Penerapan Bersifat Dinamis

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, mengatakan kebijakan tahun ini difokuskan pada optimalisasi satu jalur utama agar pengendalian arus lebih efektif.

Baca Juga  Peringati Peristiwa 30 September 2009, Pemko Padang Benahi Tugu Gempa

Sementara itu, Kapolda Sumbar Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa penerapan di lapangan tetap bersifat dinamis. Petugas di pos pengamanan dan pelayanan akan melakukan diskresi apabila terjadi lonjakan kendaraan di titik tertentu.

Melalui skema ini, pemerintah berharap waktu tempuh masyarakat dapat lebih efisien serta risiko kecelakaan akibat kelelahan saat terjebak kemacetan panjang dapat ditekan.

Masyarakat diimbau menyesuaikan waktu perjalanan dengan jadwal yang telah ditetapkan guna menghindari antrean di titik penyekatan. (rdr)