JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan lebih dari 1.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah disuspensi sementara sebagai bagian dari upaya pembenahan kualitas layanan.
Berdasarkan keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang diterima di Jakarta, Kamis, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan standar gizi, kebersihan, dan keamanan pangan terpenuhi sehingga program berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Saya langsung cek, panggil Kepala BGN dan terus cross-check,” ujar Prabowo dalam sesi tanya jawab bersama jurnalis dan pakar di kediamannya di Hambalang, Bogor, Kamis (19/3).
Ia menegaskan kebijakan itu bukan penghentian program, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh menyusul berbagai masukan dan kritik di lapangan.
Menurut Presiden, pemerintah justru menjadikan kritik sebagai bahan perbaikan program yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
Dari hasil evaluasi, lebih dari 1.000 dapur yang tidak memenuhi standar ditindak tegas.
“Yang sudah disuspend 1.030 dapur,” kata Prabowo.
Pemerintah kini menerapkan sistem sertifikasi ketat bagi seluruh dapur MBG. Setiap dapur wajib memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, kualitas air, hingga proses pengolahan makanan. Dapur yang tidak lolos akan ditangguhkan hingga dilakukan perbaikan.
Selain itu, pemerintah membuka mekanisme pengawasan publik dengan memberikan akses kepada masyarakat, sekolah, dan orang tua untuk melaporkan pelaksanaan program.
“Siapa pun boleh cek. Kepala sekolah, orang tua, masyarakat sekitar boleh masuk dan komplain,” ujarnya.
Prabowo juga menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola program serta meninggalkan praktik laporan yang tidak sesuai fakta.
“Laporan yang hanya bagus-bagus itu budaya yang tidak baik. Kita harus berani menghadapi realitas,” katanya.
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memperbaiki sistem agar program MBG benar-benar memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. (rdr)






