PADANG PANJANG

104 WBP Rutan Padang Panjang Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H, Seorang Diantaranya Bebas

3
×

104 WBP Rutan Padang Panjang Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H, Seorang Diantaranya Bebas

Sebarkan artikel ini
ilustrasi remisi
ilustrasi remisi

PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 105 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang, Sumatera Barat, menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

Dari jumlah tersebut, satu orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus II, sementara 104 lainnya menerima remisi khusus I.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, mengatakan remisi diberikan kepada 105 dari total 147 WBP beragama Islam yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang terus berusaha memperbaiki diri dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujar Torkis.

Baca Juga  44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek dari Kementerian Imipas

Ia menjelaskan, pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-470.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H.

Rincian besaran remisi yang diterima meliputi pengurangan masa pidana selama 15 hari untuk 27 orang, satu bulan untuk 72 orang, satu bulan 15 hari untuk empat orang, dan dua bulan untuk satu orang.

Torkis berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.

“Warga binaan diharapkan aktif mengikuti program pembinaan, menjadi pribadi yang taat hukum, serta memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik saat kembali ke masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Libatkan Peran Mahasiswa di Pilkada 2024, Bawaslu Padangpanjang Bentuk Kampus Pengawasan

Menurutnya, pemberian remisi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat reintegrasi sosial warga binaan.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan haknya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, masa pidana yang dijalani hendaknya dimanfaatkan sebagai momentum untuk introspeksi diri dan meningkatkan kemampuan spiritual maupun intelektual sebagai bekal setelah bebas.

“Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran, kami mengucapkan selamat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, mohon maaf lahir dan bathin,” tutupnya. (rdr/ant)