JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan tersebut dilakukan dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, permohonan pengalihan penahanan diajukan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026. KPK kemudian mengkaji dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap tersangka.
“Kami pastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan, dan penanganan perkara tetap berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, istri tersangka kasus dugaan korupsi lainnya, Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan Yaqut tidak terlihat di rutan sejak menjelang malam takbiran.
Menurut Silvia, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan, termasuk saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026.
Ia sebelumnya ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (rdr/ant)






