NASIONAL

Eks Menag Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah, KPK Pastikan Pengawasan Ketat

1
×

Eks Menag Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah, KPK Pastikan Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan tersebut dilakukan dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, permohonan pengalihan penahanan diajukan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026. KPK kemudian mengkaji dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga  Konsisten Lima Tahun Berturut-turut, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025

Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap tersangka.

“Kami pastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan, dan penanganan perkara tetap berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, istri tersangka kasus dugaan korupsi lainnya, Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan Yaqut tidak terlihat di rutan sejak menjelang malam takbiran.

Menurut Silvia, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan, termasuk saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026.

Baca Juga  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Ia sebelumnya ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (rdr/ant)