PADANG

Dirlantas: One Way Padang-Bukittinggi Diterapkan 22-24 Maret 2026

13
×

Dirlantas: One Way Padang-Bukittinggi Diterapkan 22-24 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq. (dok. istimewa)
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat masih memberlakukan sistem satu arah (one way) di jalur utama Padang menuju Bukittinggi selama periode arus libur Lebaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi.

Ia mengimbau pengendara agar memperhatikan jadwal penerapan sistem satu arah serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan keselamatan perjalanan.

Baca Juga  Dikunjungi Komisi VI DPR, Andre Rosiade Dorong Sepablock Semen Padang jadi Solusi Huntap Nasional, Bersaing di Sumut dan Aceh

Penerapan sistem one way diberlakukan pada 22 hingga 24 Maret 2026 di jalur Padang–Bukittinggi melalui Padang Panjang.

Untuk arus dari Padang menuju Bukittinggi, sistem satu arah diterapkan mulai dari Simpang Tiga Sicincin hingga Simpang Padang Luar Padang Panjang, setiap pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sementara itu, arus balik dari Bukittinggi menuju Padang diberlakukan pada jalur yang sama, mulai dari Simpang Padang Luar hingga Simpang Tiga Sicincin, pada pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Baca Juga  Polisi Periksa Sejumlah Pihak terkait Temuan Ratusan Ton Pupuk Palsu di Pasbar

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat menyesuaikan waktu perjalanan dengan jadwal rekayasa lalu lintas tersebut.

Dengan penerapan sistem ini, arus kendaraan di jalur Padang–Bukittinggi diharapkan lebih tertib, lancar, serta mampu meminimalkan kemacetan. (rdr)