JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan kembali status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah ke rumah tahanan negara (rutan).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026).
“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi di Jakarta.
Ia menegaskan KPK akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik.
Sebelumnya, keberadaan Yaqut sempat menjadi sorotan setelah istri terdakwa kasus dugaan korupsi, Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut di rutan saat menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan, pada Sabtu (21/3).
Menurut Silvia, informasi dari para tahanan menyebut Yaqut telah keluar dari rutan sejak Kamis (19/3) malam dan tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Tadi sempat tidak lihat Gus Yaqut. Infonya keluar Kamis malam,” ujarnya.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Kasus tersebut, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. (rdr/ant)






