PADANG, RADARSUMBAR.COM – Upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama Kota Solok terus menunjukkan progres positif.
Sebanyak 105 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Solok resmi terdaftar sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat profesionalitas dan kesejahteraan guru.
Proses administrasi penyaluran tunjangan tersebut ditandai dengan seremoni penyerahan buku tabungan yang berlangsung tertib di Aula Abu Bakar Kantor Kemenag Kota Solok, Senin (16/3/2026) lalu.
Penyerahan buku tabungan ini diberikan kepada para guru yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 3 dan 4 tahun 2025 serta kepada para penerima lama yang status penerima tunjangannya masih berlanjut pada tahun ini.
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kasi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kota Solok, Emil Isra, bersama perwakilan Bank Nagari Syariah Kantor Cabang Pembantu Solok, Gia, yang secara langsung memastikan proses distribusi buku tabungan berjalan lancar dan tertib kepada para guru penerima.
Pihak Bank Nagari Syariah juga memastikan bahwa sistem penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan secara transparan, aman, dan tepat waktu melalui layanan perbankan syariah sehingga dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi para guru dalam menerima hak profesional mereka.
Emil Isra menjelaskan bahwa penyerahan buku tabungan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran proses pencairan TPG tahun 2026 bagi guru PNS maupun PPPK agar tidak mengalami kendala administratif dalam proses penyalurannya.
Sebanyak 105 guru penerima TPG tahun 2026 tersebut terdiri dari guru PNS dan PPPK lulusan PPG Batch 3 dan 4 tahun 2025 serta guru penerima existing yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi guru.
Program ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi dan kinerja guru Pendidikan Agama Islam dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kota Solok, sekaligus menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. (rdr)






