PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Padang Panjang menahan tiga unit truk sumbu tiga di wilayah hukum setempat yang terbukti melanggar ketentuan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Ya, benar ada tiga truk yang kita amankan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot di Kota Padang Panjang, Selasa.
Pifzen menyebutkan ketiga truk yang diamankan petugas tersebut berasal dari daerah Jakarta dan Kota Padang. Satu di antaranya diketahui membawa minuman kaleng dan dua lainnya masih dalam pengecekan.
Ia menjelaskan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga tersebut berlaku sejak 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Kebijakan pembatasan operasional ini dikecualikan untuk kendaraan yang membawa bahan bakar minyak atau sembako,” kata dia.
Untuk mencegah terjadinya kemacetan atau penumpukan kendaraan di lokasi pengamanan tiga truk sumbu tiga tersebut, polisi mengarahkan kendaraan yang melanggar itu ke titik yang lebih kondusif tepatnya di kawasan Kelok Hantu.
“Ketiganya kita amankan dulu dan belum ditilang. Saat ini yang utama adalah mengatur kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya.
Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao hingga ke batas Provinsi Jambi.
Selain itu, pembatasan tersebut juga berlaku bagi ruas jalan Kota Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau yang secara administrasi masuk ke dalam Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar tersebut dijelaskan secara rinci jenis kendaraan yang operasionalnya dibatasi selama arus mudik dan arus balik, yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Berikutnya mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit (CPO), hasil galian (tanah, pasir dan batu) hingga hasil tambang serta bahan bangunan.
Sementara, untuk mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, mobil pengangkut ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam dan barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai kebijakan tersebut tidak diberlakukan. (rdr/ant)






