Jika melakukan pelanggaran maka anggota jamaah bisa berurusan dengan kepolisian. Selain membuat waktu yang semestinya bisa digunakan untuk beribadah terbuang, anggota jamaah yang berurusan dengan kepolisian juga menghadapi risiko deportasi jika tindakannya dinilai terbukti mengganggu ketertiban dan melanggar hukum.
Eko mengingatkan anggota jamaah Indonesia agar tidak berfoto bersama dengan membawa spanduk penanda identitas kelompok atau penanda kelompok yang lain di depan ka’bah.
Dia lantas menceritakan kejadian mengenai jamaah umrah dari Indonesia yang diamankan oleh petugas karena membentangkan spanduk kelompok umrah di Masjidil Haram. “Kalau berfoto selfie (swafoto) masih bisa dilakukan oleh jamaah haji,” kata dia. (rdr/ant)

















