Uang bantuan diduga dipotong dari besaran yang seharusnya dengan nominal antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Akibatnya bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang yang seharusnya dapat membantu masyarakat tidak bulat diterima oleh warga penerima.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan satu nama sebagai tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Padang atas nama Ilham Maulana.
Pasal yang disangkakan adalah 12 huruf e Jo pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka sebelumnya pernah mengajukan praperadilan terhadap Polresta Padang ke pengadilan, namun permohonan tersebut telah ditolak oleh hakim.
Sementara itu, Ilham Maulana melalui penasehat hukumnya Yul Akhyari Sastra membenarkan telah datang untuk diperiksa pada Sabtu (25/6/2022) dalam status sebagai tersangka.
“Klien kami datang secara kooperatif untuk diperiksa penyidik, didampingi oleh penasehat hukum langsung,” katanya.
Dia mengatakan secara simultan pihaknya akan menyiapkan semua dokumen terkait perkara, saksi, serta alat bukti lain demi kepentingan pembelaan nanti.
“Sekarang secara bertahap kami terus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan, kami pasti akan kooperatif,” katanya. (rdr/ant)

















