Ia mengatakan, cegah korupsi dengan memperbaiki tata kelola dan komitmen integritas melalui pendidikan antikorupsi. “Menyongsong Indonesia Emas 2045, mahasiswa harus memiliki kompetensi, kemampuan, dan karakter integritas yang kuat,” kata Ghufron.
Celah Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, Ghufron menyoal jalur mandiri di perguruan tinggi yang dinilai menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan setelah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan di proses jalur mandiri Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
“KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).
“Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur, maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, jalur mandiri pada dasarnya tidak bermasalah. Namun, ia berharap proses penerimaan mahasiswa diperbaiki agar lebih akuntabel, terukur, dan partisipatif.
“KPK berharap ke depan, proses rekrutmen mau apapun namanya, ada jalur mandiri ataupun jalur afirmasi yang lain, bukan soal mandirinya, bukan soal namanya. Tetapi mekanismenya, harus diperbaiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel, dan lebih partisipatif,” kata Ghufron. (rdr/detik.com)

















