Sementara di tempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu mengatakan penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 ini, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021.
Selain itu, sesuai instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021. Untuk memastikan dana desa tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pengawasan langsung.
“Polda juga akan ikut mendata dan mengawasi dana desa sehingga benar-benar dapat digunakan dan dirasakan oleh masyarakat,” tambah Kabid Humas. (*)

















