Arnedi menduga iklan rokok yang beredar lantaran ada pihak atau oknum yang memberi izin edar produk tembakau itu.
“Tentu ini yang kami kejar, berarti ini ada yang memberi izin, ada yang membolehkan. Pihak advertising tentu harus mempunyai izin ketika menayangkan sebuah iklan, pihak ketiga, pengusaha jika tak ada izin tentu mereka tak berani berbuat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Padang, Muharlion mengatakan, kemunculan iklan rokok di Kota Padang yang marak belakangan akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan.
“Tentu karena lemahnya pengawasan, selaku penegak Perda itu kan Satpol PP-kan,” katanya.
Menurutnya, jika benar-benar menegakkan Perda sesuai dengan aturannya, Satpol PP tidak mesti melulu menunggu laporan yang masuk.
“Jika benar-benar terbukti melanggar Perda atau Perwako, tentu itu bisa ditindak,” katanya.
Muharlion mengaku bahwa Perda KTR nomor 24 tahun 2012 belum akan dicabut, pasca maraknya iklan rokok. “Belum ada, belum ada,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, iklan rokok dengan merek dagang Surya kembali marak bermunculan di sejumlah kawasan Kota Padang.
Iklan itu muncul di ruas jalan utama Kota Padang, seperti di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah dan Bypass Ketaping, Kecamatan Kuranji. (rdr-008)

















