“Dengan hak angket ini ada sinergitas antara kebijakan dengan OPD yang akan mengeksekusi kebijakan tersebut, kita juga belajar agar kesalahan tidak lagi terjadi di periode berikutnya,” kata dia.
Sebelumnya tiga fraksi DPRD Sumatera Barat mengajukan hak angket kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait persoalan surat permintaan sumbangan yang bertanda tangan Gubernur kepada sejumlah pihak di daerah itu.
Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat Nurnas mengatakan ada tiga fraksi, yakni Demokrat, Gerindra dan PDI Perjuangan-PKB ditambah Partai Nasdem.
Ia mengatakan dari Fraksi Gerindra terdiri atas 14 orang, Demokrat 10 orang, PDIP-PKB enam orang, dan Partai Nasdem tiga orang sehingga total 33 orang namun yang baru mengajukan usulan 17 orang.
Ia mengatakan meski 17 anggota DPRD dari tiga fraksi yang menandatangani, namun itu telah memenuhi syarat pengusulan.
Ia mengatakan ada satu berkas dokumen yang diserahkan dalam pengusulan yang berisikan alasan pengajuan, dasar hukum, pandangan publik dari media sosial, surat sumbangan, dan lainnya.
Menurut dia, hak angket bertujuan agar terselenggaranya pemerintah daerah Sumbar yang baik tertib bersih dan bebas KKN.
Kemudian menjaga dukungan politik dan moril dari orang-orang yang merongrong kepala daerah untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Selain itu, katanya, agar tercipta iklim kondusif dan memberikan kepastian hukum atas kebijakan gubernur yang meresahkan dan mencederai kepercayaan publik kepada pemerintah daerah. (ant)
















