Menurut dia Nomor Induk Berusaha (NIB) penting dimiliki setiap UMKM sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu yang produk yang dimiliki pelaku UMKM itu sendiri.
Selain itu, lanjut dia dengan telah memiliki NIB akan mempermudah UMKM dalam memdapatkan pembinaan dari instansi terkait mengingat usahanya tersebut sudah terdata.
“Untuk itu kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang belum mengurus izin agar segera mengurus izin, dan yang paling penting ini gratis atau tanpa dipungut biaya apapun,” ungkap dia.
DPMPTSP Dharmasraya smenerbitkan 6.052 perizinan sepanjang 2022 meningkat dari tahun sebelumnya hanya 1.305 perizinan, kata dia.
“Jenis perizinan yang paling banyak dikeluarkan dinas setempat yakni NIB bagi 2.137 pelaku UMKM, kita targetkan tahun depan pengurusan NIB meningkat lagi,” tambah dia. (rdr/ant)