BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang Maret hingga November 2023.
“Perkaranya sudah inkracht van gewijsde terdiri dari 44 perkara narkotika dan 17 perkara tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan serta peredaran sediaan farmasi,obat dan kosmetik tanpa izin edar,” kata Kepala Kejari Bukittinggi, Fetrizal, Kamis.
Untuk barang bukti dari kasus narkotika terdiri dari narkoba jenis Ganja dengan berat mencapai 11, 644,5 kilogram. Narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari 816,9 gram.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar sedangkan untuk narkoba jenis sabu-sabu dengan cara dilarutkan dengan mesin blender.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kejari Bukittinggi bersama perwakilan pemerintah daerah setempat, Polresta Bukittinggi, Pengadilan Negeri, Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Padang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh.
“Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hari ini, merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kajari.
Komentar