JAKARTA, HARIANHALUAN.COM – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya tengah membidik 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat.
“Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan), nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut,” jelas Kabareskrim, Sabtu (19/6/2021).
Komjen Pol Agus Andrianto menekankan kepada seluruh jajaran untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.
Komentar