AGAM, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam meminta partai politik untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif.
Itu bisa dilakukan dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) untuk mengantisipasi sengketa saat penetapan daftar calon sementara (DCS) nantinya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Agam Eri Efendi saat sosialisasi pengawasan pencalonan di Lubukbasung, Selasa, mengatakan, partai politik segera memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon, sehingga calon yang diajukan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Partai politik atau operator harus teliti dokumen persyaratan bakal calon karena mempunyai akses untuk melihat di Silon,” katanya.
Ia mengatakan partai politik mempunyai kesempatan untuk memperbaiki persyaratan berupa ijazah, surat kesehatan, surat pengunduran diri yang berstatus aparatur sipil negara, TNI, Polri, wali nagari dan lainnya.
Perbaikan itu bisa dilakukan sebelum pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.