Bawaslu menegaskan terjadinya dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan mekanisme prosedur dalam tahapan Pemilu di Bukittinggi.
“Kami dalami apa saja prosedur yang salah dan keliru dilakukan, biasanya bermuara pada memperbaiki prosedur dan tatacara dan mekasnisme yang keliru, kita tidak bisa memastikan akhirnya seperti apa, apakah KPU yang benar atau pelapor, semua dibuktikan di persidangan,” kata Ruzi.
Menurutnya, pada tahapan pencermatan DCT yang dimulai Minggu (24/09) sampai Selasa (03/10), Parpol masih diberikan kesempatan mengganti bacaleg langsung terkait karena kesalahan nama, nomor urut, penempatan atau meninggal dunia.
“Jika ada penggantian setelah itu akan dilakukan lagi verifikasi dari KPU, dari sisi penanganan pelanggaran, parpol masih bisa melakukan pelaporan, biasanya dalam persidangan mulai dari Bawaslu RI hingga daerah, persoalan yang lalu masih bisa diberikan waktu untuk memperbaiki dan ruang untuk verifikasi dan lainnya,” katanya menjelaskan.
Ia menambahkan harapan tidak terjadi lagi pelanggaran dan persoalan demi suksesnya Pemilu di seluruh daerah bisa dilaksanakan.
“Kita berharap pelanggaran tidak banyak terjadi, di masa pencermatan DCT ini ada kewajiban dari bacaleg untuk mundur dari jabatan tertentu untuk dipenuhi, seperti ASN, TNI Polri atau legislator yang mendaftar dari partai berbeda dengan sebelumnya, semua harus dipenuhi hingga batas waktu di Selasa (3/10/2023),” pungkasnya. (rdr/ant)

















