Pelaporan bisa dilakukan melalui sarana yang telah ditentukan seperti situs resmi Bawaslu, sekretariat maupun pada penegak hukum, dengan membawa bukti-bukti pelanggaran yang ditemukan. Negara bakal menjamin keselamatan pelapor.
“Jadi, kami minta masyarakat tidak usah takut untuk melapor. Sukses atau tidaknya Pemilu sangat ditentukan dari sejauh mana peran aktif masyarakat, termasuk dalam pengawasannya,” terang Khadafi.
Pada kesempatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi mengatakan, deklarasi ini merupakan wadah untuk mengajak dan melibatkan langsung masyarakat dan semua unsur dalam mengawasi terjadinya pelanggaran pemilu tahun ini.
“Dengan dilibatkannya seluruh unsur, kita berharap deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu dapat menjadi sarana untuk semua pihak mengantisipasi pelanggaran pemilu,”ungkapnya.
Kemudian tambahnya, deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu ini, juga dapat meningkatkan partisipasi pemilu 2024. Sebab, seluruhnya terlibat, tidak hanya peserta pemilu tapi juga pemilih.
“Kita yakin ini juga dapat memicu peningkatan partisipasi pemilu. Dan juga dapat menjadi wadah pembelajaran bagi semua pihak dalam pengawasan pemilu,”pungkasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Mawardi Roska, dia selaku pemerintah daerah merespon positif dengan ditunjukkannya Nagari Gurun Panjang Utara, Bayang menjadi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu.
“Kita dukung dan kita dorong bersama-sama. Dengan adanya deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu ini dapat mengantisipasi pelanggaran pemilu sejak awal tahapan,”kata dia.
Sehingga lanjutnya, pelanggaran seperti politik uang, politik Sarah dan berbagai pelanggaran pemilu lainnya bisa teratasi dan terselenggaranya pemilu aman dan damai.
“Pokoknya apapun itu bentuk pelanggaran pemilu yang bisa memicu konflik teratasi. Dan mari kita dukung deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu ini. Untuk pemilu aman dan damai,” ujarnya. (rdr/ant)

















