PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diamankan oleh Polda Sumbar ternyata menjerat para korbannya via media sosial. Kemudian, dia menjanjikan gaji yang sangat besar untuk para korban.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (20/6/2023) terungkap jika aksi pelaku ini berawal dari postingan di akun Facebook milik W. Di akun tersebut, dia memposting kegiatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang telah berhasil diberangkatkannya.
“Selanjutnya, para korban yang terbujuk dengan postingan tersebut mendatangi rumah pelaku. Saat itu, korban diyakinkan oleh pelaku akan bekerja di Malaysia dengan iming-iming ada kemudahan nantinya saat pengurusan administrasi,” tutur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono.
Kemudahan itu yakni, mulai dari biaya pembuatan paspor dan perjalanan serta pemberangkatan gratis, kemudian dipekerjakan di kilang es dengan gaji yang besar. Untuk laki-laki akan bergaji RM 1800 setara Rp5.760.000 dan wanita sebagai ART dengan Gaji RM 1500 setara Rp4.800.000.
Tapi, gaji para korban wanita selama tiga bulan kedepan sudah diambil oleh pelaku sebesar RM 4.500 setara Rp14.400.000 plus fee agen sebesar RM 2.500 setara Rp8.000.000 dengan total RM 7.000. Begitu juga dengan pekerja pria, pelaku ini mengambil keuntungan sebesar RM 4.000 atau Rp12.800.000.
“Setelah penyelidikan tim di lapangan, pelaku ini ternyata tidak memiliki izin untuk menempatkan PMI di Luar Negeri atau bisa dikatakan yang dikirimnya adalah tenaga kerja ilegal,” tutur Kapolda.