PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah mengambil kebijakan untuk memperluas PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali, Jumat (9/7). Terdapat 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang resmi diberlakukan PPKM Darurat. Penerapan aturan itu akan berlaku pada 12 Juli atau Senin pekan depan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy mengatakan terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan di tiga kota di Sumbar, pihaknya akan melakukan pemantau lebih dulu ke lapangan pada Minggu (11/7/2021) besok.
“Besok kita akan ke lapangan dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan tinjau bandara, pelabuhan, terminal, rumah sakit terkait kesiapan oksigen, tempat isolasi mandiri, bahkan mohon maaf ya, mungkin sampai ke pemakaman,” katanya, Sabtu (10/7/2021).
Ia mengatakan perlu tindakan siap siaga, sehingga dilakukan pengecekkan untuk mempersiapkan semuanya agar dapat menghadapi badai yang mungkin saja datang. “Kita berharap agar hal yang lebih buruk tidak terjadi,” katanya.
Untuk saat ini, kata Audy, Pemprov tidak mengizinkan perjalanan ke luar dari Sumbar meskipun memang dalam aturan belum ditulis terkait hal itu. Namun kata dia, jika bepergian melalui bandara memang aturannya sudah harus swab ataupun PCR. Asumsinya kata dia, jika sudah melakukan Swab dan PCR serta melalui bandara, berarti orang tersebut terkonfirmasi negatif Covid-19.
Komentar