Pertimbangannya, apabila konten itu menyayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dia menambahkan, pemblokiran ditetapkan selama permohonan dilakukan pihak yang berkepentingan lewat kanal pengaduan yang ditetapkan.
“Dan selama permohonan pemblokiran dilakukan oleh pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Kominfo memiliki beberapa kanal untuk melakukan aduan. Misalnya situs www.aduankonten.id, melalui nomor WhatsApp 0811-9224-545, dan email [email protected].
Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Sapuan, meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi game online. Dia mengatakan permainan itu memiliki dampak negatif pada anak. Beberapa game yang diminta diblokir seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino, serta game serupa yang ada di Smartphone dan komputer.
Sapuan mengatakan banyak keluhan masyarakat setempat mengenai game online, terutama bagi remaja yang masih dalam sekolah. Permintaan blokir juga telah disampaikan melalui surat permohonan kepada pihak Kementerian Kominfo. (*)
Komentar