Dalam jumpa pers tersebut Fatria memaparkan sejak Januari hingga pertengah Juli 2023 pihaknya telah menghentikan penuntutan terhadap 11 perkara lewat keadilan restoratif.
Untuk diketahui keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan, sehingga pelaku tidak perlu dipenjara.
Beberapa aturan yang menjadi dasar oleh Kejaksaan adalah Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021.
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban.
Kemudian adanya penyesalan dari tersangka sembari berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, dan pemberian keadilan restoratif itu disambut positif oleh lingkungan masyarakat.
Pada bagian lain, Fatria juga mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan pembenahan total terhadap Pelayanan Terpadu Satua Pintu (PTSP) dengan dukungan fasilitas yang lengkap dan nyaman untuk masyarakat. (rdr/ant)