Terkait penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar yang juga menjadi proyek percontohan nasional, Fauzi berharap hal tersebut dapat dicontoh kabupaten lain di Tanah Air.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan penerbitan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat tidak hanya melindungi hak masyarakat hukum adat, namun juga memberi kepastian hukum investasi di Tanah Air.
Secara umum, ia mengatakan pemerintah bisa menerbitkan sertifikat hak tanah ulayat dengan catatan tanah tersebut tidak masuk ke kawasan hutan.
“Yang pasti tanah tersebut clean and clear dan tidak ada permasalahan maka bisa langsung kita ukur dan dikeluarkan sertifikat-nya,” jelas dia. (rdr/ant)

















