Terdampak Covid-19, Pria di Pariaman Ini Alih Profesi Jual Sabu

Berbekal dari informasi bahwa seringnya jual beli narkoba di rumah salah seorang warga, tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung gerak cepat.

Pelaku sabu ditangkap Tim Mata Elang Polres Pariaman. Dia mengaku jual sabu karena terdampak Covid-19.

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Berbekal dari informasi bahwa seringnya jual beli narkoba di rumah salah seorang warga, tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung gerak cepat. Setelah melakukan penelusuran, Hengki Fernando (45), warga Tanjung Sabar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman berhasil diamankan.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat transaksi narkoba di rumah pelaku. Dari situ, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung bertindak dan Hengki Fernando (45) berhasil diciduk.

Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (14/10/2021) malam. Di rumahnya, petugas menemukan barang bukti empat paket sabu beserta alat isap. “Pelaku langsung dibawa ke Polres Pariaman,” ujarnya.

Pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih tidak ada kerjaan ditambah sejak pandemi Covid-19, kemudian beralih menjual narkoba. Dia akan dikenakan Undang Undang No.35 Tahun 2009 diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar mantan Kanit Narkoba Polresta Padang tersebut. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version