JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK resmi dipecat dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Joko Widodo.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPD dan anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan 2019-2024.
Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan Kepres pemecatan AWK masih belum diterima. Namun ia sudah melihat surat Keppres Jokowi beredar.
“Kemarin kan sudah ada putus dari BK (Badan Kehormatan DPD). Jadi keputusan BK itu masih menunggu adanya putusan presiden. (Kalau ada) keppres, saya juga belum menerima keppres-nya secara resmi. Tapi, saya sudah lihat ada pemberitaan yang mencantumkan screenshot keppres tersebut. Jadi kalau secara resmi kita belum menerima,” kata dia saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Namun, menurutnya jika Keppres Jokowi sudah diterbitkan, akan ada sidang paripurna oleh DPD RI untuk menyampaikan secara resmi keppres tersebut.
“Jadi nanti kalaupun keppres itu sudah terbit, nanti akan ada sidang paripurna yang membacakan dan menyampaikan kepres tersebut. Ada penyampaian resmi dari lembaga (DPD RI),” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sidang paripurna akan dilaksanakan awal Maret 2024.
“Awal Maret 2024 sidang paripurna. Iya seharusnya kalau memang bener keppres sudah ada, harusnya tidak ditunda-tunda lagi penyampaiannya itu,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan nasib AWK sebagai anggota DPD usai Keppres pemecatan bersifat final.
“Kalau keppres (terbit) itu sudah keputusan tertinggi jadi sudah final. Tapi tidak menutup kemungkinan ada upaya-upaya hukum di situ. Misalnya, beliau (AWK) mau menggugat atau apa,” ujarnya.
CNNIndonesia.com menghubungi Arya Wedakarna terkait Keppres pemecatan dari Jokowi. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan masih belum menanggapi.
Surat Keppres tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis (22/2/2024) dan telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
“Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si sebagai anggota dewan perwakilan daerah dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan Tahun 2019-2024,” tulisnya, dikutip dari Keppres tersebut.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memberhentikan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.
Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan pemberhentian Arya berdasarkan Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali resmi melaporkan Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, Arya diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.
Sebelumnya beredar video Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap diskriminatif. Dalam video itu Arya meminta agar para frontliner di Bali tidak menggunakan penutup apapun seperti yang dilakukan di negara-negara Timur Tengah. (rdr/CNNIndonesia)