Bila ditotal, fraksi yang mendukung wacana hak angket saat ini mencapai 314. Rinciannya, 128 kursi milik PDIP, 59 kursi Fraksi NasDem, 58 kursi PKB, 50 kursi milik PKS, dan 19 kursi PPP.
Kendati demikian, ada beberapa parpol yang menyatakan menolak wacana hak angket DPR. Penolakan itu datang dari koalisi pengusung Prabowo-Gibran yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usulan hak angket tak diperlukan. Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai hak angket di DPR tidak krusial.
Artinya, fraksi yang menolak hak angket ini mencapai 261. Detilnya, 85 kursi milik Golkar, 78 kursi milik Gerindra, 54 kursi Demokrat, dan 44 kursi milik PAN.
Jika terjadi, hak angket baru bisa digulirkan pada pembukaan masa sidang DPR, 5 Maret 2024 mendatang. Hak angket paling sedikit harus diusulkan 25 anggota dewan yang berasal lebih dari satu fraksi.
Hingga kini dinamika soal wacana hak angket DPR untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih terus bergulir. Sejumlah bola liar dan polemik pun terus berseliweran di tengah masyarakat. (rdr/cnbc)