Curi Laptop di Banuaran Kota Padang, Dua Pria Ditangkap Tim Phyton Polsek Lubeg

"Dari tangan Indra kita sita laptop korban. Pelaku terancam pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian"

Dua orang ditangkap Tim Pyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung karena terlibat kasus pencurian. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pria ditangkap Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg), Minggu (17/10/2021) malam karena diduga terlibat dalam kasus pencurian. Kedua pelaku yakni Indra Junaidi (46) dan Indra (46), ditangkap di tempat terpisah di kawasan Banuaran.

Pelaku mencuri satu unit laptop merk Toshiba warna abu-abu dari sebuah rumah di Jalan Masjid Raya Banuaran RT 04 RW 02, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.

Kapolsek Lubeg AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya laporan korban yang kehilangan satu unit laptop.

“Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Aiptu Heavizal langsung bergerak ke TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan,” katanya kepada radarsumbar.com, Senin (18/10/2021).

Dari hasil olah TKP tersebut kata Chairul, tim mengantongi identitas pelaku dan kemudian menangkap Indra Junaidi alias Nedi Tayap di Banuaran.

Nedi mengakui jika laptop tersebut telah dititipkannya kepada temannya bernama Indra untuk dijual. Dari informasi ini, tim kemudian menangkap Indra.

“Dari tangan Indra kita sita laptop korban. Pelaku terancam pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian,” tutur Chairul. (rdr-007)

Exit mobile version