Dikatakan lagi, setelah dimintai keterangan dari para saksi dan korban, diketahuilah bahwa pelaku yang mencuri barang-barang tersebut. “Tim Opsnal kita langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku diketahui bersembunyi di luar Kota Padang,” jelasnya.
Setelah petugas sampai disana, petugas mendapati pelaku sedang di dalam rumah, ketika itu petugas langsung menangkapnya. “Pelaku langsung dibawa ke Polsek Pauh, untuk dimintai keterangannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam di atas lima tahun penjara,” jelas kapolsek. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman