Melarikan Diri ke Tanah Datar Usai Mencuri di Padang, Warga Watas Ditangkap Tim Opsnal Polsek Pauh

"Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pauh. Penyidik Unit Reskrim Polsek Pauh langsung melakukan olah TKP"

Tim Opsnal Polsek Pauh menangkap pelaku pencurian. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Nofrianto (40) warga Jalan Watas Nomor 34 RT 001 RW 002, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang ditangkap Tim Opsnal Polsek Pauh dalam kasus pencurian di PT Linggar Barat Bypass Pisang, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Minggu (17/10/2021), pukul 17.00 di Jalan Raya Padang Bukittinggi Lembah Anai, Kanagarian Silaiang Bawah, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolsek Pauh AKP Muzhendri menjelaskan, ketika mendapatkan laporan dari korban Musfayendi (52) bahwa barang-barang seperti radiator alat berat, gas oksigen las, velg truk 2 buah dan mesin dompeng tidak ada lagi. “Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pauh. Penyidik Unit Reskrim Polsek Pauh langsung melakukan olah TKP,” ujarnya kepada radarsumbar.com, Senin (18/10/2021).

Dikatakan lagi, setelah dimintai keterangan dari para saksi dan korban, diketahuilah bahwa pelaku yang mencuri barang-barang tersebut. “Tim Opsnal kita langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku diketahui bersembunyi di luar Kota Padang,” jelasnya.

Setelah petugas sampai disana, petugas mendapati pelaku sedang di dalam rumah, ketika itu petugas langsung menangkapnya. “Pelaku langsung dibawa ke Polsek Pauh, untuk dimintai keterangannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam di atas lima tahun penjara,” jelas kapolsek. (rdr-007)

Exit mobile version