Tunggu Pembeli, Penjual Sabu Dibekuk Polisi di Payakumbuh

Ini barang bukti yang diamankan polisi usai menangkap penjual sabu di Payakumbuh. (Foto; Dok. Polres Payakumbuh)

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Tim Phantom Satnarkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria bernama Gusrianto (36), warga Jorong Talago, Kenagarian Taeh Bukik usai berbelanja di sebuah mini market di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Rabu (6/3/2024).

Ia diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan seorang calon pembeli bernama Wet di pelataran parkir mini market tersebut.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan akan adanya transaksi narkoba disekitaran lokasi penangkapan. Ia kemudian menyebar anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Kita lakukan penyergapan juga penggeledahan dan terbukti tersangka memang akan berencana melakukan transaksi narkotika di tempat tersebut,” ungkap Iptu Aiga Putra.

Aiga menjelaskan, dalam aksi penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam kantong jaket sebelah kanan. Selain itu polisi juga menemukan satu kotak berisikan tujuh paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.

“Berdasar hasil penelusuran, barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat tersangka dengan cara dibeli dari seseorang bernama Ardi seharga Rp4 juta yang saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian,” terangnya. (rdr)

Exit mobile version