Ghufron mengatakan tim KPK saat ini masih memeriksa terhadap pihak-pihak yang ditangkap tersebut. “Tim kami masih melakukan pemeriksaan. Mohon bersabar pada saatnya nanti kami umumkan,” ujar Ghufron.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (ant)
Laman 2 dari 2 Laman