MKMK Gelar Sidang Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik, Pelapor Beberkan Dugaan Hakim MK asal Sumbar Terafiliasi PDIP

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi hari ini.

Pelapor dari Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, menyampaikan sejumlah bukti terkait dugaan afiliasi politik Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan salah satu partai politik.

“Tadi saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra dan diminta melengkapi buktinya. Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra, satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatra Barat,” kata Andi pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Dalam laporan itu, Andi juga mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan nomor 90. Dia menyoroti penggunaan kata ‘quo vadis’ oleh Saldi Isra.

“Hakim konstitusi Saldi Isra itu melanggar beberapa pasal dalam Sapta Karsa Hutama dalam pembocoran rahasia rapat permusyawaratan hakim,” ujarnya.

“Selain itu terkait dengan kata quo vaids tadi sempat disinggung juga ataquo vadis yang diungkapkan dalam putusan 90 itu kan insinuasi, sebuah tuduhan yang mengatakan Mahkamah Konstitusi kehilangan arah,” sambungnya.

Andi berharap MKMK segera memutus dugaan pelanggaran etik tersebut, mengingat MK akan segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024.

“Permohonan saya adalah agar sebelum sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ini diselenggarakan, hakim Saldi Isra diperiksa dulu karena kan kita tahu sama-sama yang akan maju di PHPU salah satunya adalah dari PDIP. Bagaimana ceritanya kalau salah satu hakim yang akan memeriksa, memutus, dan mengadili ini diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tersebut?” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini baru mendengarkan penjelasan dan bukti dari pelapor.

“Meminta penjelasan dari bukti yang disampaikan. Kemudian juga supaya bisa disusun sistematis juga, apakah mereka akan berikan bukti tambahan atau tidak. Jadi belum masuk ke substansi,” kata Palguna.

Palguna pun menargetkan agar sidang dugaan pelanggaran etik hakim tersebut dapat selesai sebelum adanya sidang PHPU di MK.

“Kita sih berusaha sebelum sidang, paling lambat lah. Maka kami di MKMK berusaha lebih cepat untuk memutus itu. Artinya kalau semua berjalan lancar kami optimis lah bisa sebelum pemeriksaan di MK atau sebelum sidang PHPU,” ujarnya. (rdr/detik)

Exit mobile version