PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kuda Laut Unit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung menangkap pria berinisial HI (41) karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial IS, (17). Ulah bejat pelaku, korban sampai hamil 7 bulan. Korban merupakan anak mantan kakak ipar pelaku.
“Pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2020 lalu. Terkuaknya tindakan asusila ini, setelah korban bercerita kepada orangtuanya jika dia sudah tidak datang bulan,” ungkap Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Zamzami kepada radarsumbar.com, Rabu (20/10/2021).
Kapolsek menceritakan, korban dengan pelaku tinggal berdekatan di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Karena sering melihat korban, di sanalah muncul rasa suka pelaku kepada korban termasuk secara seksual.
Pada suatu kesempatan, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan, mengajak korban raun-raun mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, pelaku kemudian menghentikan motornya di sebuah pondok kosong. Di sana pelaku “mengerjai” korban.
“Menurut pengakuan korban, pelaku awalnya mengajaknya jalan-jalan. Lalu berhenti di sebuah pondok di pinggir Jalan Kelok Jariang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Di sanalah pelaku mencabuli korban,” ujar Zamzami.
Puas menggerayangi tubuh korban, pelaku kemudian memberinya uang agar korban tutup mulut dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Tak hanya sampai satu kali, aksi cabul itu pun dilakukan pelaku berkali-kali. Lagi-lagi, korban dibujuk dengan uang dan diancam agar korban tidak membocorkan rahasia tersebut.
Karena takut, korban pun manut. Sampai pada suatu saat korban akhirnya memberanikan diri menceritakan hal tak senonoh tersebut kepada orangtuanya. Mendengar hal itu, orangtua korban naik pitam dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada Minggu (17/10/2021) sore tanpa perlawanan. “Pelaku masih kita periksa secara intensif,” ujar kapolsek. (rdr-007)